Kamis, 01 Maret 2012

 03.45      No comments

Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran



6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan selama 12 tahun.
10. Setiap warga negara berhak untuk mengikuti kegiatan sosial.
11. Setiap warga negara berkomunikasi melewati media maupun tulisan lisan yang tidak mengandung SARA.
12. Warga negara mendapat hak asasi manusia yang telah diakui oleh seluruh dunia.
Sumber : http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Nama : Aditya Christianto
Kelas : 2ea04
NPM : 10210188

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget

Pages

Total Tayangan Halaman

Gunadarma University

Gunadarma University
Home Site Gunadarma

Blogger news

Rraka-Melupakanmu

ADITYA CHRISTIANTO

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Popular Posts